Sindikat Pencuri Sepeda Beraksi Berkali-kali di Wilayah Jatim
Para pelaku tertangkap setelah korban Misdianto yang tinggal di Babatan, Wiyung, Surabaya, melapor telah kehilangan sepeda angin. Setelah dicek ternyata wajah para pelaku familiar.
"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa, yakni AL di tahun 2017, ZT tahun 2015, dan RA tahun 2019. Sudah beraksi dua kali di Malang, satu Kediri, dan satu Tulungagung. Terakhir di Surabaya ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang lainnya inisial KK yang juga terlibat.
"Kami akan kembangkan ke pelaku lainnya dan penadah sepeda hasil curian pelaku," kata Mirzal.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)