Sindikat Penipuan Online di Jambi Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Sejauh ini polisi menyita sejumlah barang yang diduga dipakai untuk melakukan kejahatan.
Barang itu berupa 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 18 juta, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya.
Kombes Mulia mengatakan penipuan online memang sangat marak, dan para pelaku melakukan aksinya dengan beragam modus.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.(antara/jpnn)