Sindikat Perakitan Senpi Ilegal di Manokwari Dibongkar Polisi, 6 Tersangka Dibekuk, 1 Masuk DPO
Aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai permintaan dari pemesan yang jumlah lumayan banyak.
"Senjata yang sudah dijual akan kami telusuri keberadaannya. Sudah banyak yang dijual, satu senjata Rp 10 juta," ungkap Benny.
Kapolresta mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api rakitan, segera menyerahkan ke aparat keamanan karena membahayakan nyawa orang lain.
Imbauan itu tidak mengabaikan kearifan lokal yang menggunakan senjata api sebagai mahar pernikahan pada beberapa kabupaten di Papua Barat.
"Dengan tidak mengurangi kearifan lokal yang gunakan senpi sebagai mas kawin, mari kita bijaki. Senpi sangat berbahaya," tutur Benny Simangunsong.
Kanit Tipidter Polresta Manokwari Inspektur Polisi Dua Abeg Guna Utama mengatakan aktivitas perakitan senjata api ilegal telah diselidiki beberapa waktu lalu ketika kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Tindakan enam tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. "Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial W yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Abeg Utama. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: