Sindikat Uang Palsu Diringkus
Jumat, 04 November 2011 – 09:06 WIB
Kemudian dilakukan pengembangan perkara, anggota Polsek Batam didampingi oleh anggota Polres Tala, malam itu juga bergerak ke tempat tersangka, yang dijadikan sebagai tempat percetakan uang. Alhasil, disini polisi kembali menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya upal pecahan 100 ribu 5 lembar, pecahan 50 ribu 65 lembar dan pecahan 20 ribu sebanyak 27 lembar. Turut disita, kertas hvs satu rim, printer warna, tinta dan peralatan cetak. Jumlah keseluruhan upal yang berhasil diamankan sebanyak Rp 8.990.000.
Dari pengakuan tersangka, upal tersebut disebarkan dengan cara membelanjakannya. Mereka mengaku sudah berhasil berbelanja di 14 warung, dengan kembalian uang asli sebesar Rp520 ribu. Hasil kembalian yang berupa uang asli tersebut, nantinya akan dibagi dua, untuk pencetak dan pengedar. Para pelaku mengaku, melakukan ini karena mereka tidak punya pekerjaan.