Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sindir Yasonna, Yusril: Seperti Sinterklas Aja Dia

Jumat, 29 Januari 2016 – 20:05 WIB
Sindir Yasonna, Yusril: Seperti Sinterklas Aja Dia - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -  Kuasa Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menilai, tindakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, hanya membuang-buang waktu. Terutama terkait langkah Yasonna menghidupkan kembali Surat Keputusan (SK) DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 lalu. 

Alasannya, karena keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi dia (Yasonna,red) seperti tutup mata terhadap putusan pengadilan Jakut itu, lalu dia bilang katanya, 'inilah keputusan saya ini untuk menyelesaikan konflik di Partai Golkar'. Seperti Sinterklas saja dia ambil putusan paling bijak," ujar Yusril, Jumat (29/1).

Padahal menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, patut diduga Yasonna-lah yang selama ini membuat kekacauan sehingga mengakibatkan konflik Golkar berkepanjangan. "Jadi ini bukan soal bijak atau tidak bijak, tetapi dia (Yasonna,red) harus melaksanakan putusan pengadilan," ujar Yusril.

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan payung hukum Partai Golkar menggelar Munaslub dengan mengaktifkan kembali SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau tahun 2009. 

Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers, di Kantor Menkumham, Kamis (28/1) kemarin menyatakan, SK tersebut diaktifkan kembali selama enam bulan. Sehingga kepengurusan hasil Munas Riau yang telah habis masa berlakunya Desember 2015 lalu, dapat menyelenggarakan Munaslub paling lambat Juni 2016.(gir/jpnn)

JAKARTA -  Kuasa Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menilai, tindakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close