Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Berantas Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Guna meningkatkan pengawasannya, Bea Cukai turut menggandeng aparat penegak hukum lainnya untuk bersinergi memberantas peredaran barang ilegal di kalangan masyarakat luas. Selama periode bulan November 2019, Bea Cukai dan pihak Kepolisian berhasil menggagalkan pengedaran jutaan batang rokok ilegal di beberapa lokasi.
Pada hari Senin (11/11), Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menindak sebuah truk tronton yang kedapatan mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut dibawa dari Kabupaten Indragiri Hulu hendak menuju Sumatera Utara.
Kemudian, melalui surat Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci perihal pengiriman barang bukti rokok, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menerima barang bukti sebanyak 198.200 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Dengan dukungan dan kerja sama aparat penegak hukum lain, Bea Cukai Pekanbaru terus berusaha menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya,” ujar Prijo.
Sementara itu, Bea Cukai Tembilahan, pada hari Kamis (14/11) juga telah menerima pelimpahan barang hasil tangkapan dari Kepolisian Resor (Polres) Indagiri Hulu berupa satu juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp643 juta.
Rokok ilegal tersebut diangkut dengan lima unit mobil yang berlokasi di Kec. Batang Gangsal, Kab. Indragiri Hulu. Atas barang bukti dilakukan penyegelan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan guna ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin, menjelaskan bahwa penangkapan rokok ilegal ini tentunya tidak lepas dari terjalinnya koordinasi dan sinergi yang baik antara aparat hukum khususnya Polres Indragiri Hulu dengan Bea Cukai Tembilahan. “Kedepannya, sinergi ini akan terus kami pertahankan sehingga pengawasan terhadap komoditi ilegal dapat dilakukan lebih optimal,” jelasnya.(jpnn)