Singgung 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi, Kapolri: Nanti Dilihat Saja
Sabtu, 29 Juni 2024 – 07:01 WIB
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan judi online juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasan-nya.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: