Singgung Temuan BPK di Sidang Paripurna, Rieke PDIP Minta Pembatalan Tapera
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta dilakukan pembatalan eksekusi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia berkata demikian saat diberikan interupsi dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
"Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera," kata Rieke dalam interupsinya, Selasa.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menganggap tata kelola dana Tapera yang sebelumnya sudah berjalan masih terdapat banyak persoalan.
Rieke kemudian menyinggung hasil audit BPK RI pada 2021 ketika Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang dengan fokus pemeriksaan di tujuh provinsi, yaitu Jakarta, Sumatera Utara (Sumut), Lampung, Jateng, DIY, Jatim, dan Bali.
Pemeran Oneng di situasi komedi Bajaj Bajuri itu mengatakan ada 124.960 orang Tapera yang pensiun atau meninggal pada triwulan III 2021 belum menerima pencairan dana kepesertaan.
"Terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun, sampai triwulan III 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar," kata Rieke.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu kemudian mempertanyakan modal awal BP Tapera senilai Rp 2,5 Triliun dari APBN 2018 dan total Rp 567,5 Miliar dana peserta yang sudah dikelola sebelumnya.