Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Singgung Tradisi Makkah, Rapper Ayasel Slay Terancam Dipenjara

Selasa, 25 Februari 2020 – 09:15 WIB
Singgung Tradisi Makkah, Rapper Ayasel Slay Terancam Dipenjara - JPNN.COM
Rapper Ayasel Slay. Foto: source YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Rapper wanita Saudi, Ayasel Slay, yang dituding telah menyinggung kebiasaan dan tradisi kota suci. Gubuernur Makkah pun telah memerintahkan penangkapan terhadap Ayasel Slay.

Perintah pnangkapan tersebut menyusul kecaman keras di media sosial terhadap lagu milik Ayasel Slay berjudul Bint Mecca atau Girl from Mecca yang ditayangkan di YouTube.

Lagu yang bercerita tentang gadis-gadis Mekkah itu dianggap sebagai penghinaan terhadap kesucian Kota Mekkah. Dalam video itu, Ayasel bernyanyi di sebuah kafe dengan sekelompok anak sebagai penari latar.

Dalam video itu, Ayasel Slay mengetuk tentang kesombongannya karena berasal dari Mekkah, rumah bagi situs paling suci dalam Islam, Ka'bah.

"Hanya seorang gadis Mekkah yang kamu butuhkan. Jangan membuatnya kesal, dia akan menyakitimu," kata Ayasel, menggambarkan bagaimana seorang wanita dari Mekkah melebihi semua wanita Saudi lainnya dalam keindahan dan kekuatan.

"Dengan dia, kamu bisa menyelesaikan Sunnah [menikah]. Hidupmu dengannya akan menjadi surga," sebagian lirik lagu rap yang dinyanyikan Ayasel, sebagaimana dilaporkan Al Jazeera.

Sebelumnya, otoritas regional Mekkah mengatakan dalam sebuah tweet bahwa gubernur telah mengeluarkan perintah agar Ayasel dan tim produksi video dituntut.

"Pangeran Khalid bin Faisal dari Makkah telah memerintahkan penangkapan orang-orang yang bertanggung jawab atas lagu rap Bint Mecca, yang menyinggung kebiasaan dan tradisi masyarakat Makkah dan bertentangan dengan identitas dan tradisi penduduknya yang terhormat," kata tweet itu.

Gubernur Makkah telah memerintahkan penangkapan terhadap rapper wanita, Ayasel Slay.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close