Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi

Minggu, 26 Mei 2019 – 10:33 WIB
Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi - JPNN.COM
Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak kemarin, Sabtu (25/5), gugatan yang didaftarkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah bisa diakses di situs Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bersampul logo garuda merah itu memuat 37 halaman, belum termasuk daftar lampiran.

Apa isinya? Intinya, gugatan itu menuding bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Jokowi - Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

“Singkatnya, tujuan gugatan itu untuk mendiskualifikasi 01 karena TSM,” kata Juru Bicara BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Sabtu (25/5).

Selain kecurangan, BPN juga ingin membuktikan adanya praktik korupsi yang masif dalam bidang politik. Sebab, korupsi politik ini merupakan sumber dari praktek korupsi yang ada di Indonesia. Apakah mungkin gugatannya diterima?

Jika dirangkum, daftar kecurangan termuat enam kategori. Pertama, ketidaknetralan aparatur negara. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam, pembatasan kebebasan media dan pers.

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) dalam gugatannya menyebut pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana.

“Jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis BW.

BACA JUGA: Selisih 16,9 Juta Suara, Prabowo Sepertinya Bakal Kalah Lagi di MK

Sejak kemarin, Sabtu (25/5), gugatan yang didaftarkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah bisa diakses di situs Mahkamah Konstitusi (MK)

Sumber RMCO.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News