Sinyal dari Kemenhub, Tarif Angkutan Tidak Ikut Turun
Oleh sebab itu, Dia meminta setiap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organda untuk menghitung kembali biaya operasional. "Pastinya setiap daerah mempunyai masukan berbeda-beda," paparnya.
Pada bagian lain, ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit meminta pemerintah untuk fokus pada keselamatan angkutan. Sebab, dengan turunya harga tarif kemungkinan besar juga berpengarih pada sisi keselamatan.
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa Kemenhub sebagai regulator transportasi harus melakukan pengawasan. Khususnya pada saat penetapan tarif yang dilakukan organda.
"Karena pada dasarnya penetapan tarif dilakukan oleh pengusaha-pengusaha transportasi yang besar saja," terangnya.
Sebagai respons terus melandainya harga minyak dunia, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga premium dan solar. Harga dasar premium ditetapkan Rp 6.600 per liter dari sebelumnya Rp 7.600 per liter.
Harga BBM yang tidak lagi disubsidi tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah. Di Jawa dan Madura, harganya ditetapkan Rp 6.700. Di Bali harga premium Rp 7.000 per liter. Harga premium di wilayah lainnya sesuai dengan harga dasar Rp 6.600.
Harga solar diturunkan menjadi Rp 6.400 per liter dari sebelumnya Rp 7.250 per liter. Harga itu berlaku di semua wilayah. Harga baru BBM tersebut berlaku mulai Senin (19/1) pukul 00.00. (aph/sof)