Sinyalemen Jenderal Andika soal Penyerang Polsek Ciracas Tidak Hanya 31 Tentara
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan anak buahnya yang terlibat penyerangan atas Mapolsek Ciracas di Jakarta Timur bakal dipidana.
Menurut Andika, dirinya sudah memerintahkan jajarannya memecat dan memproses tentara yang menyerang fasilitas kepolisian itu secara hukum.
"Sejauh ini yang sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang dan orang ini adalah prajurit TNI AD, tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi (terlibat) dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan. Jadi total berarti nanti ada 31 (tentara)," kata Andika dalam konferensi pers kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).
Andika menambahkan, pemeriksaan tengah berlangsung dan akan terus berkembang.
Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1987 itu menambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan. Pengungkapan kasus itu pun tak akan berhenti pada proses terhadap 31 oknum tentara.
"Berdasarkan penelusuran, tidak akan berhenti di sini karena begitu banyak sebetulnya yang ada pada saat malam kejadian. Jadi kami yakin 31 (orang) ini adalah bagian dari pengembangan pertama. Kami akan terus dan kami tidak akan menyerah," jelas dia.
Sejauh ini, menurut Andika, semua tentara yang terlibat langsung penyerangan itu sudah memenuhi delik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Oleh karena itu para oknum tentara yang terlibat dalam penyerangan itu tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dipecat dari dinas militer.
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kami juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," kata Andika.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: