Siram LC Karaoke dengan Air Keras, Dihukum 12 Tahun Bui
jpnn.com, MOJOKERTO - Lamaji, warga Mojosari, terdakwa kasus penganiayaan terhadap wanita pemandu lagu (LC) karaoke akhirnya mendapatkan hukuman setimpal.
Pria yang menyiramkan air keras hingga korban meninggal dunia itu divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jatim.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, terdakwa Lamaji terbukti bersalah melawan hukum dan melanggar pasal 353 dan 355 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Mendengar putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, yang lebih ringan dari tuntutannya 15 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum, Yandi, tanpa pikir pikir langsung mengajukan banding.
Sementara itu, keluarga korban Dian Wulansari, yang meninggal dunia karena disiram air keras oleh terdakwa, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap anaknya.
Lamaji tadinya menyiram air keras ke wajah Dian karena cemburu sang kekasih diantar dengan motor oleh pria lain. (end/jpnn)