Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara
Minggu, 15 Oktober 2023 – 15:16 WIB
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)