Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
Polisi membeberkan barang bukti di lokasi penemuan, yakni Jalan Sidodadi Gang IX No 77, RT 03, RW 04, Simokerto.
Petugas menemukan ribuan sirip dan bagian tubuh hiu berbagai jenis yang disimpan di gudang rumah milik Agus Margono.
"Saya tahu saya salah, Pak," ujar Agus saat berbincang dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Polisi membongkar praktik perdagangan ilegal itu seminggu yang lalu.
Pembongkaran tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya bau amis dari gudang itu.
Berdasar pemeriksaan, Agus diketahui menjual dan mengolah daging sirip ikan hiu yang dikemas dalam plastik bermerek White Shrimp.
Selain itu, petugas menemukan pengolahan ikan kakap dan kerang mutiara.