Sisa Jabatan Setahun, Kok Kursi Pimpinan DPR/MPR Ditambah?
jpnn.com, BANDUNG - Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah menghasilkan penambahan kursi pimpinan di lembaga legislatif. Jumlah kursi wakil ketua MPR dan DPR bertambah hingga membuat publik bertanya-tanya.
Kursi wakil ketua DPR kini menjadi lima dari sebelumnya empat. Sedangkan kursi pimpinan MPR bertambah dari lima menjadi delapan.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai wajar jika publik mempertanyakan adanya penambahan kursi tersebut. Pasalnya, sisa masa jabatan DPR/MPR periode 2014-2019 tinggal setahun lagi.
"Tentu itu menjadi pertanyaan publik secara luas. Kok masa jabatan tinggal setahun, pimpinan (DPR dan MPR,red) malah ditambah," ujar pria yang akrab disapa Zulhasan tersebut di sela-sela seminar motivasi Spirit of Indonesia di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/2).
Ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, pembuat undang-undang perlu menjelaskan secara terang benerang ke publik terkait keputusan yang diambil agar tak menimbulkan spekulasi di tahun politik. Apalagi, Indonesia kini memasuki tahun politik jelang pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Tapi apa pun itu sudah menjadi undang-undang. Sebagai negara hukum tentu semua pihak penting menghormati hukum yang ada. Jadi (penambahan kursi wakil ketua DPR dan MPR, red) akan dilaksanakan," pungkas Zulhasan.(gir/jpnn)