Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:51 WIB
"Kalau kami maunya guru honorer dituntaskan semuanya dan diangkat PPPK," ucapnya.
Jika semuanya tuntas, lanjut Dirjen Nunuk, baru pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN.
Sebenarnya kata Profesor bidang pendidikan ini, pemda seharusnya memaksimalkan usulan formasinya. Toh penggajiannya nanti pada 2025, sehingga tidak akan mengganggu sistem anggaran di APBD 2024.
Namun, lagi-lagi Prof. Nunuk menambahkan pemda tidak melakukannya karena alasan takut tidak bisa membayar gaji dan tunjangan PPPK. (esy/jpnn)