Sisakan 4 Staf, KBRI Tripoli Tetap Buka
Selasa, 22 Maret 2011 – 06:25 WIB
Terkait dengan penyerangan yang dilakukan pasukan koalisi, Marty mengatakan, pemerintah Indonesia sejak awal meminta penyelesaian dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil. Bahkan, Presiden SBY telah mengirimkan surat kepada Sekjen PBB. "Namun bentuk perlindungan yang diberikan oleh masyarakat internasional harus sesuai dengan hukum internasional dan piagam PBB," kata Marty.
Resolusi DK PBB No. 1973 terkait zona larangan terbang di atas Libya, kata dia, memang memberikan celah penyelesaian masalah dengan lebih baik. "Tapi pelaksanaanya harus beutl-betul tepat terukur dan justru tidak menimbulkan masalah baru," papar Marty. Pemerintah berharap, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara dialog dengan cara-cara yang demokratis. (fal)