Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siskaeee Batal Hadir Memenuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini

Jumat, 19 Januari 2024 – 13:55 WIB
Siskaeee Batal Hadir Memenuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini - JPNN.COM
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA/Cahya Sari.

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus film dewasa Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee batal hadir memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/1).

Kuasa hukum Siskaeee, Topan Agung Ginting, mengatakan pihaknya baru mendapat informasi bahwa kliennya batal menghadiri pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan hari ini.

"Kami baru dapat informasi kalau Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, " ucap Tofan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/1).

Tofan kembali mempertegas alasan kliennya belum dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini, yakni karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi, pada intinya karena kami itu sudah mengajukan praperadilan, seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Seperti yang kita tahu kalau praperadilan, kan, semi perdata begitu kan, yang mana seharusnya yang didahulukan ya proses praperadilan itu dahulu," ungkapnya.

Tofan menambahkan pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap kliennya

 "Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap mbak Siskaeee. Kami sudah sampaikan dan sudah diterima  pihak Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap memeriksa Siskaeee pada Jumat (19/1) sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Siskaeee, tersangka kasus film dewasa, batal hadir memenuhi panggilan polisi, Jumat (19/1). Begini penjelasan kuasa hukum Siskaeee.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News