Sisminbakum Korban Rivalitas Amari v Marwan ?
Berebut Pengaruh Menuju Kursi Jaksa AgungJumat, 23 Juli 2010 – 20:05 WIB
“Kasus ini kan mencuat setelah Pak Romli ungkapakan disertasi Marwan Effendi hasil plagiat. Lalu, meski BPK bilang tidak ada unsur kerugian negara dalam
kasus Sisminbakum, Pak Marwan ternyata memiliki pendapat sendiri. Saya melihat Pak Marwan yang mengkriminalkan orang dengan menggunakan jabatannya di institusi negara,” tegas Desmon.
Desmon mengatakan tidak tertutup kemungkinan kasus yang diduga direkayasa oleh Marwan dipergunakan oleh Jampidsus Amari untuk menarik simpati jelang pergantian jabatan jaksa agung. Beberapa waktu lalu Amari bertemu dengan Harry Tanoesoedibjo dan mengatakan yang bersangkutan mau membayar ganti rugi sebesar Rp 400 miliar dalam kasus itu.
“Saya tidak yakin Hary Tanoe mau bayar ganti rugi itu. Kalau mau bayar ganti rugi artinya dia ngaku bersalah. Saya akan klarifikasi ini di rapat dengan jaksa