Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu

Senin, 10 Januari 2022 – 05:40 WIB
Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) tahun ini berubah.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021.

SE ini merupakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Hal ini karena memperhatikan arahan presiden dan kebijakan mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Minggu (9/1).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022:

1 Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

Kementerian PAN-RB menerbitkan regulasi soal sistem kerja terbaru bagi PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News