Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) tahun ini berubah.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021.
SE ini merupakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Hal ini karena memperhatikan arahan presiden dan kebijakan mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Minggu (9/1).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022:
1 Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.