Sistem Noken Berpeluang Tentukan Hasil Pilpres 2019
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memastikan bahwa dana-dana yang disebutkan di atas itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan dana yang besar itu, Bawaslu seharusnya bisa melakukan pengawasan pelaksanaan pilgub di 9.180 TPS yang tersebar di seluruh Provinsi Papua. Demikian pula Polda Papua. Dengan dana yang begitu besar, seharusnya bisa melakukan pengamanan pemilu.
Mulai mengawal pendistribusian logistik, pencoblosan/musyawarah di TPS, sampai mengawal kembali hasil pemilu ke tingkat distrik, kabupaten dan provinsi.
Apabila hal di atas dilakukan, sistem noken bisa dikembalikan ke penyelenggaraan yang seharusnya.
Setiap pemilih di Papua bisa melaksanakan hak demokratisnya dengan baik dan bebas, termasuk pada saat Pilpres 2019 nanti.
Sebagai hasilnya, siapa pun yang terpilih menjadi presiden Indonesia 2019-2024 tidak akan dipersoalkan karena tidak ada praktik koruptif yang terjadi dalam proses pemilihannya di Papua. (jos/jpnn)