Sistem Online, PLN Luncurkan e-Proc LPSE-PLN
Minggu, 21 November 2010 – 14:05 WIB
Melalui kedua sistem e-Proc PLN-LPSE ini, lanjut Bambang, juga sangat memudahkan auditor KPK dan BPK untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APLN dan APBN di PLN, sehingga hal ini menjadi satu langkah bagi internal pre-audit yang lebih baik. Diharapkan hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum.
‘’LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistim elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,’’ imbuhnya.
LPSE-PLN ini terang Bambang akan menjalani fungsi antara lain, mengelola Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) PLN, menyediakan pelatihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, dan terakhir melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa.