Sistem Pelaporan Rokok Ilegal Menggema Hingga Sumatera Barat
jpnn.com, MALANG - Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) yang diprakarsai Bea Cukai Jawa Timur II menggema hingga ke Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu ditandai kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, ke Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (12/11).
Kunjungan ini terkait penggunaan Siroleg yang diprakarsai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan sudah diakomodir oleh Pemkab Malang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, guna melaporkan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Malang berkesempatan hadir dalam acara yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Bagian Adminstrasi Perekonomian Setda Kabupaten Malang, Untung Sudarto.
Turut hadir dalam acara ini, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Souvenir Yustianto, didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Muladi Seno, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Santje Asbay.
“Kami menyambut baik kunjungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan siap berbagi ilmu dalam penggunaan Siroleg untuk menunjang pengawasan di wilayahnya,” ujar Untung.
Bea Cukai menyambut baik rencana implementasi Siroleg di lingkup nasional tersebut.