Sistem Pemilu Campuran Hanya Untungkan Partai Besar
Selasa, 03 Mei 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - Partai Golongan Karya mencoba melemparkan isu dengan mengusulkan sistem pemilihan campuran, sebagai alternatif pilihan penetapan kursi untuk revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008. Namun usul Golkar itu dianggap hanya akan menguntungkan parpol besar saja. Direktur Eksekutif Centre For Electoral Reform Hadar Navis Gumay menyatakan, sistem campuran yang dimaksud oleh Golkar lebih pada sistem paralel. Dalam hal ini sistem proporsional yang diharapkan bisa terjadi di pemilu kemungkinan kecil bakal terjadi.
Sebab, ada prioritas yang berbeda dalam penerapan suara terbanyak dan nomor urut secara paralel. "Kalau dibilang ada proporsionalitas di sini, itu bohong," kata Hadar saat dihubungi, Senin (2/5).
Menurutnya, sistem campuran semacam itu sangat mungkin hanya menguntungkan partai dengan perolehan suara besar. Berkaca pada hasil pemilu sebelumnya, susah bagi setiap perolehan suara partai untuk mencapai bilangan pembagi pemilih di setiap dapil.
JAKARTA - Partai Golongan Karya mencoba melemparkan isu dengan mengusulkan sistem pemilihan campuran, sebagai alternatif pilihan penetapan kursi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
Senin, 18 November 2024 – 23:58 WIB - Pilkada
Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
Senin, 18 November 2024 – 23:57 WIB - Pilkada
Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
Senin, 18 November 2024 – 23:28 WIB - Pilkada
Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
Senin, 18 November 2024 – 22:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB