Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Irwan Fecho Memuji Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Irwan Fecho memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Legislator Partai Demokrat itu menyebut putusan MK ini wajib diapresiasi dan disambut gembira oleh rakyat.
"Ini kemenangan demokrasi dan rakyat. MK benar-benar menjadi benteng penjaga konstitusi Indonesia," ucap Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Dia menyebut pemilu legislatif (pileg) dengan sistem proporsional tertutup yang diinginkan para pemohon uji materi tidak sesuai dengan amanat reformasi 1998.
"Kita harus menegakkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat akan tercipta apabila rakyat dapat menentukan kepada siapa aspirasinya mereka wakilkan," tutur ketua DPD Demokrat Kaltim itu.
Irwan juga menyampaikan bahwa di internal Partai Demokrat terbuka ruang kompetisi yang demokratis dan sehat secara setara.
Selain itu, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengamanahi kader-kader partai berlambang bintang mercy untuk membangun hubungan soliditas antara pemilih (masyarakat) dengan caleg dan partai secara paralel.
"Sejak awal kami sangat tegas dan keras menolak opsi tertutup karena tidak mencerminkan kedaulatan rakyat yang demokratis, sehat, dan seimbang," tegasnya.