Sistem Penggajian Pejabat Akan Diubah
Jumat, 08 Januari 2010 – 19:40 WIB
Seharusnya, lanjut Ramli, dari seluruh pejabat negara sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, presiden lah yang mendapatkan gaji tertinggi. Alasannya, jabatan seorang presiden paling berisiko dibanding jabatan lainnya.
“Karena ketidaksesuaian itulah, maka pemerintah mulai 2010 membuat PP tentang tunjangan dan gaji pejabat negara. Meski baru rancangan, namun diharapkan ini bisa mengubah sistem penggajian pejabat negara,” pungkasnya. (esy/jpnn)