Siswa Dilarang Bawa Mobil Pribadi
Minggu, 23 Oktober 2011 – 10:29 WIB
Selain membuat perda larangan itu, Rafriandi meminta agar dalam Perda itu dibuat pihak sekolah harus menyediakan bus sekolah. Kemudian, siswa diberikan kemudahan diatur angkutan kota umum melintasi sekolah. “Saya yakin ini bisa dilaksanakan, kemudian ancaman kriminal lain seperti geng motor bisa terhindarkan. Dan siswa semakin tertib mengikuti proses belajar di sekolah,” pendapatnya.
Sedangkan secara aturan perundang-undangan lalu lintas, setiap orang yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, syarat utamanya pemohon harus berusia 17 tahun. “Coba lihat siswa-siswa yang mengendarai kendaraan, usia SMP saja sudah bawa mobil. Inilah yang harus ditertibkan supaya tidak ada kesenjangan sosial di sekolah,” ingatnya.
Sebelumnya ditempat terpisah, Wali Kota Medan Rahudman Harahap sempat mengatakan banyaknya siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah adalah satu di antara beberapa faktor yang menyebabkan Medan semakin macet. Menurutnya, banyaknya kendaraan yang parkir di depan sekolah mengakibatkan kemacetan, terutama dengan banyaknya mobil yang parkir secara berlapis.