Siswa SD Hamil 5 Bulan Itu Akhirnya Berani Ungkap Pelakunya, Oh Ternyata
Selasa, 24 Desember 2019 – 23:59 WIB
Berdasarkan pengakuan remaja yang masih duduk di bangku SD itu, pihak keluarganya kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/671/K/IX/2019/SPKT Polsek Sunggal, 28 September 2019 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban hingga akhirnya meringkus Rin, di rumahnya, Kamis (21/11) lalu.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) Jo 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Roni.(btr)