Siswa SMP Otaki Pembobolan Dana BOS
Jumat, 13 April 2012 – 13:21 WIB
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (zis/far/fuz/jpnn)
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (zis/far/fuz/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News