Siswa Tanggung Gaji Guru Honorer
jpnn.com, MAKASSAR - Pungutan dana dari siswa melalui iuran Komite sudah dilarang. Namun, siswa masih dimintai pembayaran dengan alasan uang sukarela.
Di SMAN 9 Makassar misalnya, siswa diminta membayar uang sukarela setiap penerimaan rapor. Kepala Sekolah SMAN 9 Makassar, Supardin Gading, mengatakan, pembayaran sukarela tersebut untuk membayar gaji guru honorer dan sekuriti.
Supardin mengaku sudah beberapa bulan gaji guru honorer di sekolahnya belum terbayarkan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), belum bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer karena belum ada perintah.
"Kan harus ada SK gubernur. Tapi itu belum ada. Ada banyak guru honorer mau digaji. Hitungannya 10 ribu per jam. Belum lagi satpam," ungkap Supardin, seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group).
Pungutan serupa juga berlaku di SMAN 22 Makassar. Kepala sekolah SMAN 22 Makassar, Nur Djanni mengklaim iuran siswa tersebut telah disepakati saat rapat antara pihak sekolah, orang tua siswa dan Ombudsman.
Dia menganggap iuran itu tak memberatkan karena tidak ada nominal yang ditetapkan, bergantung keikhlasan siswa. Katanya,uang itu tak hanya untuk gaji guru honorer, tetapi juga celaning service dan sekuriti. Alasannya, dana BOS tak bisa digunakan untuk membayar honorer dan sekuriti.
"Uangnya darimana? Jadi kita insiatifnya komite. Sudah enam bulan mereka tidak digaji, jadi kami minta sumbangan sukarela saja. Yang tidak mau tidak dipaksakan," ungkap Nur Djanni.
Terpisah Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulsel, Basri, menyebutkan, tak masalah jika sekolah mau memungut sumbangan. Asalkan tak diatur jumlah dan besarannya.