Siswa Tewas, 21 Senior jadi Tersangka
Kedua, pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Ketiga, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berencana. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Dari 21 siswa kelas XI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya enam di antaranya yang sudah cukup umur. Karena usianya sudah 18 tahun, enam tersangka itu hanya dikenai dua pasal dari KUHP, alias tidak mendapat perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Untuk 15 siswa yang masih di bawah umur, mereka juga akan dikenai dua pasal dari KUHP. Karena usianya di bawah 18 tahun, mereka akan mendapat perlakuan khusus dari UU Perlindungan Anak. ”Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) agar memberikan pendampingan dalam proses hukumnya,” ujar Yusi.
Kepala Seksi Kedisiplinan SUPM Negeri Tegal Sufalazani Alfiah mengatakan, pihak sekolah juga akan memberikan sanksi pemecatan bagi seluruh siswa kelas XI yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu yuniornya tewas. ”Sanksi itu akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap,” kata Sufalazani. (yer)