Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siswa Tewas saat MPLS, Kepala SMPN 1 Ciambar Ditetapkan Tersangka

Kamis, 27 Juli 2023 – 22:50 WIB
Siswa Tewas saat MPLS, Kepala SMPN 1 Ciambar Ditetapkan Tersangka - JPNN.COM
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi berinisial K, 55, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang siswa MAP, 12, saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Sabtu, (22/7).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara.

"Hasilnya, penyidik menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu lalu," kata Kapolres di Sukabumi pada Kamis, (27/7).

Menurut Maruly, setelah dilakukan gelar perkara kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan K sebagai Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.

Adapun dasar pihaknya menetapkan K menjadi tersangka adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.

Khususnya di pasal 9 ayat 2 yang menjelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian pada ayat 4 apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi mulai dari murid, sekolah, orang tua murid dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi berinisial K, 55, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang siswa MAP, 12, saat masa MPLS, Sabtu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News