Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
"Jadi, korban ini sempat putus asa karena perbuatan ayahnya. Dia (korban) mau bunuh diri dengan cara mengiris lengan pakai silet," kata dia.
Yogi menerangkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini sudah melakukan visum terhadap korban, dan hasilnya menguatkan dugaan adanya perbuatan rudapaksa.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan ada luka robek lama sampai dasar arah jam sembilan," ujarnya.
Menurut dia, pelaku yang kini telah diamankan di Rutan Polresta Mataram terancam pidana Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)