Siswi SMA Itu Dibunuh Secara Sadis Lantaran Melawan Saat Hendak Diperkosa
Sadisnya, untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban ke arah sebelah kanan lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga korban kehabisan darah dan tidak bernyawa.
“Lalu, tersangka mengambil handphone milik korban yang jatuh di dekat tubuh korban lalu melarikan diri. Pelaku sendiri sebelumnya sempat kabur, namun berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Nias di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Minggu (8/12) pagi.
BACA JUGA: Usut Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Dalami Alibi Istri Jamaluddin
Atas perbutannya korban dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal hukuman mati. (nin)