Sita Aset AAG? Kejagung: Tunggu Tanggal Mainnya
Jumat, 24 Januari 2014 – 16:56 WIB
Pihak AAG menilai putusan MA itu tak bisa dieksekusi alias non-executable, karena ke-14 perusahaan tersebut bukan pihak dalam kasus kejahatan pajak terdakwa Suwir Laut.
Sampai Januari 2012 lalu, GM AAG Freddy Wijaya mengklaim bahwa perusahaan itu telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 dengan total pendapatan senilai Rp1,24 triliun. (boy/jpnn)