Kamis, 06 Februari 2014 – 08:23 WIB
NUNUKAN - Minuman keras (miras) berbagai merek asal Malaysia kembali disita di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Terdapat 4 dus miras yang terdiri atas 71 botol dan 24 kaleng. Barang ilegal itu disita di Kapal Motor (KM) Purnama Express yang melayani jalur resmi Nunukan-Tawau kemarin dini hari (5/2).
Komandan Satuan Tugas Gabungan Intelejen (SGI) Kodam IV/Mulawarman Lettu CZI Ashari di lokasi menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tentang aktivitas pembelian miras di Tawau. Braang haram tersebut hendak dibawa ke Nunukan melalui kapal resmi. Akhirnya, pihaknya melakukan pemantauan sejak kemarin sore.
''Kami memantau sejak malam, tetapi baru pemilik miras ditangkap saat subuh. Sebab, barang tersebut diturunkan dari kapal saat subuh,'' jelas Ashari kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group) di kantor Satpol PP Nunukan setelah melakukan serah terima barang bukti.
Untuk keperluan penyidikan, lanjut dia, barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas satpol PP. Dalam penyerahan barang bukti itu, dibuatkan berita acara sebagai laporan. ''Kami sudah menyerahkan barang bukti itu. Tinggal menunggu proses selanjutnya dari satpol PP,'' tegasnya. (oya/JPNN/c18/diq)