Sita Mobil Ketua PN Surabaya, Risma Dikritik
jpnn.com, SURABAYA - Langkah penarikan mobil dinas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menuai kritik.
Praktisi hukum Abdul Malik menganggap tindakan Risma seperti anak kecil.
Menurut Abdul, Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat mencari keadilan, bukannya sebagai tempat kolusi untuk memenangkan suatu perkara.
Hukum harus ditegakkan dengan putusan hakim yang independen. Untuk itulah, ketika gugatan Pemkot Surabaya atas MOU Pasar Turi dikalahkan.
Karena itu, kata dia, Walikota tidak bisa langsung ramai-ramai menarik fasilitas yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tindakan Walikota Surabaya sangat tidak etis dan seperti anak kecil yang kalah main lalu minta semua barang-barangnya dikembalikan," kata Abdul.
Dalam perkara hukum, Abdul menegaskan, tidak ada sangkut pautnya dengan masalah fasilitas yang diberikan Walikota Surabaya.
Dalam Forpimda Kota Surabaya, Walikota Surabaya telah sepakat memberikan fasilitas kepada kejaksaan, pengadilan negeri, TNI dan kepolisian berupa kendaraan roda empat dan roda dua.