Sita Uang Rp3 Miliar, KPK Buka Peluang Jerat Anggota DPR Sudewo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa ulang anggota Komisi V DPR Sudewo, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Peluang itu terbuka setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.
Plh Direktur Penyidikan Anwar Munajah mengatakan pihaknya akan mendalami uang Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo dimaksud.
"Pada dasarnya kami di penyidikan KPK itu akan melakukan verifikasi ketelitian dan pendalaman terhadap siapa pun," kata Anwar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Dia mengatakan apabila dari hasil pendalaman terhadap uang Rp3 miliar itu memenuhi alat bukti, bukan tidak mungkin KPK akan menaikkan status hukum Sudewo.
"Yang pada akhirnya nanti apabila memenuhi alat buktinya akan kami naikkan statusnya, intinya itu," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR Sudewo, dalam kaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.