Siti Fadillah Ngotot tak Pernah Berurusan denan Terdakwa
Senin, 08 Juli 2013 – 14:31 WIB
Dia mengatakan, Menteri berwenang memutuskan siapa menang siapa kalah, kalau nilai proyek di atas Rp 50 miliar. "Itu sesuai Keppres 80," tegasnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, nama Siti Fadillah Supari turut disebut pada pengadaan yang berlangsung pada kurun 2006-2007 ini. JPU menyatakan, Siti Fadillah memerintahkan agar terdakwa Ratna Dewi Umar melakukan metode penunjukan langsung dalam proyek pengadaan itu. (boy/jpnn)