Siti: Harmonisasi Hubungan Pusat dan Daerah Harus Diwujudkan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior LIPI Prof.Dr. Siti Zuhro menenggarai bahwa masyarakat Indonesia selama ini perhatiannya sangat fokus pada Pilkada serentak.
Nyaris tiada hari tanpa berita mengenai pilkada serentak yang akan digelar di 171 daerah.
Sayangnya, publik atau masyarakat menjadi lupa atau bisa juga tidak menyadari bahwa selain soal pilkada, ada isu yang sangat penting lainnya yang juga memerlukan perhatian publik yakni aplikasi UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda).
Pentingnya UU tersebut karena bukan hanya menjadi acuan bagi praktik desentralisasi dan otonomi daerah melainkan juga menjadi rujukan UU Pilkada dan UU Desa.
Hal tersebut diungkapkan Siti Zuhro pada sesi pertama seminar dan diskusi dalam Simposium Nasional MPR 2017 bertema ‘Hubungan Pusat dan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat’, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Siti menambahkan bahwa ada satu isu strategis dari 13 isi yang ada dalam UU Pemda tersebut.
Yakni masalah hubungan pusat dan daerah. Masalah ini sangatlah krusial dan perlu ditegaskan sejak awal dalam UU Pemda guna membangun dan memperoleh kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sebab, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tak hanya bertujuan untuk memajukan daerah, tapi juga harus mampu meningkatkan pola hubungan yang lebih harmonis antara pusat dan daerah. Sejauh ini soal peningkatan pola hubungan yang lebuh harmonis antara pusat dan daerah belum berhasil diwujudkan di era otonomi sekarang ini,” terangnya.