Situasi Panas, Jangan Rotasi Jabatan
Yuddy menuturkan, ketegasan ini guna menunjukkan keteguhan komitmen bersama agar ASN dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak berpihak. Karena, keberpihakan dikhawatirkan dapat memicu penggunaan kekuasaan ataupun fasilitas negara untuk berpolitik.
Sebelumnya, MenPANRB bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menandatangani kesepakatan bersama terkait netralitas ASN dan PNS dalam pilkada pada Jumat (2/10) lalu.
Dalam MoU tersebut, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sedang sampai berat. Mulai dari penundaan kenaikan gaji ditunda, kenaikan pangkat, promosi jabatan hingga penurunan pangkat dan diberhentikan secara tidak hormat. (mia)