Situasi Panas, KPU Anambas Menyerah
Kamis, 03 Juni 2010 – 08:11 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, proses penghitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Anambas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) sempat dihentikan massa. Mereka juga menggelar aksi demonstrasi menuntut pemungutan suara ulang, khususnya di wilayah Kecamatan Palmatak.
Dijelaskan Marzuki, keputusan menyerahkan sisa tahapan ke KPU Provinsi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 5 Ayat 1 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa KPU bersifat hirarkis. Selain itu, kebijakan ini juga tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2007 pasal 123 ayat 3 yang intinya menyatakan, jika KPUD tidak mampu melakukan tahapan maka tahapan dapat dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya.