SK Belum Dicabut, PPRN Kubu Amelia Tetap Sah
PPRN Kubu DL Sitorus Dipastikan Tak Lolos PemiluJumat, 04 Januari 2013 – 19:45 WIB
Advokat kondang ini menjelaskan, letak masalah terjadianya dualisme di tubuh PPRN karena Menkumham yang saat ini dijabat Amir Syamsuddin mengeluarkan SK No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.
"Tapi SK yang dikeluarkan Amir tidak mempengaruhi SK milik Amelia karena sampai saat ini belum dicabut atau pun dibatalkan. Makanya, Amir sengaja memperkarakan dan mengajukan banding setelah kalah di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya.
Sebelumnya, SK yang diterbitkan Amir sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Namun oleh Amir, putusan ini ditentang dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.