SK Kemenkum HAM Belum Bisa Jadi Landasan Hukum
jpnn.com - JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono untuk saat ini tidak bisa dijadikan landasan hukum. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menunda pelaksanaan SK Menkum HAM tersebut.
“Dengan ada putusan sela tersebut, maka SK Menkum HAM tidak bisa dijadikan landasan untuk pelaksanaan bertindak atau mengambil keputusan hukum oleh siapapun (hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap),” ujarnya, Rabu (1/4).
Putusan tersebut menurut Irman, berlaku tidak hanya bagi Kubu hasil Munas Ancol yang berada di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menurutnya, pimpinan DPR juga tidak bisa mengakomodasi permintaan perubahan kepengurusan fraksi di DPR yang diajukan Agung Laksono. Sebab saat ini masih kepengurusan fraksi masih dipegang kubu Aburizal Bakrie.
“Hal ini sesungguhnya menjadi warning atau peringatan kepada Menkum HAM dari kekuasaan Yudikatif atas keputusan yang diterbitkannya,” kata Andi.
Dalam putusan sela tersebut, hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan. (gir/jpnn)