Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SK Pensiun PNS Golongan IV ke Atas tak Lagi Diteken Presiden

Selasa, 03 Maret 2015 – 19:44 WIB
SK Pensiun PNS Golongan IV ke Atas tak Lagi Diteken Presiden - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai.

Sejak 18 Desember 2014, SK pensiun untuk pensiunan golongan IVc ke atas  ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama presiden.

"Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, untuk kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi PNS golongan IVc ke atas yang semula ditetapkan Presiden, kini ditetapkan kepala BKN," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).

Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh presiden.

Penetapan keputusan kenaikan pangkat (sesuai Kepres) tersebut terhitung berlaku mulai 1 April 2015.

"Untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai. Sejak 18 Desember

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News