SKB 4 Menteri Bukan Untuk Pasung Buruh
Kamis, 27 November 2008 – 16:05 WIB
Ditegaskan, yang punya kewenangan untuk menentukan berapa besaran kenaikan UMR itu bukanlah pemerintah pusat, tapi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing gubernur. “Jadi tetap berada pada gubernur sebagai Ketua Dewan Pengupahan Daerah. Itu saya hormati dan rata-rata di atas 10 persen. Saya minta pemahaman SKB itu tidak sepotong-sepotong, tapi secara utuh,” ungkap mantan gubernur Jateng itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang pernah mengatakan, gubernur harus secara bijak menetapkan besarnya UMR yang di satu sisi tidak memberatkan pengusaha, tapi di sisi lain buruh bisa mendapatkan UMR yang bisa mencukupi kebutuhan tingkat minimum.