SKB CPNS Kemenkumham, Peserta Wajib Patuhi Ini agar Nilainya Tidak Nol
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS.
Dalam pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 yang ditandatangani Karo Kepegawaian Kemenkum HAM Sutrisno tertanggal 19 November 2021, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta.
Salah satunya peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
"Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya sama atau di atas 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak tiga kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan," jelas Sutrisno dalam surat tersebut.
Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka peserta diperiksa oleh tim kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap bisa mengikuti seleksi maka peserta bisa mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus.
- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak bisa mengikuti tahapan seleksi maka peserta tersebut dianggap tidak mendapatkan nilai atau nol pada tes kesamaptaan.
Peserta juga wajib membawa kartu peserta ujian asli dan e-KTP asli atau kartu keluarga yang dilagalisir pejabat berwenang atau surat keterangan perekaman kependudukan asli.