SKB Distribusi Guru Tertahan di Kemenkeu
Selasa, 09 Agustus 2011 – 19:19 WIB
"Kabarnya, peraturan ini juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tetapi kan ini sebagai upaya pemerintah agar supaya guru dapat dimobilisasi dengan baik sesuai dengan kebutuahn daerah," tukas Suyanto.
Karenanya, lanjut Suyanto, jika nantinya peraturan ini tetap mangkrak di Kemenkeu maka alternatif lain yang akan diambil adalah meningkatkan stauts SKB menjadi Peraturan Pemerintah. "Jika ini gagal, maka usaha selanjutnya adalah pemerintah akan membentuk PP mengenai distribusi guru," ujarnya. (Cha/jpnn)