SKB Tentang Ahmadiyah Tidak Jalan
Minggu, 22 April 2012 – 08:07 WIB
Sedangkan rambu-rambu yang mengatur dengan tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah, diatur dalam diktum ketiga. Dalam diktum itu, SKB telah memberikan peringatan dan memerintahakan kepada seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmiadyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku menganut Islam agar menghentikan penyebaran penafsiran dan semua kegiatan lainnya yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Bahrul menuturkan, penafsiran Ahmadiyah yang ditetapkan dalam SKB itu menyimpang adalah, penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. "Ini tentu menyimpang sekali," katanya.
Tetapi, dia kembali mengingatkan masyarakat luas tidak boleh melanggar hukum ketika dihadapkan kepada ajaran Ahmadiyah itu. Masyarakat yang merusakah fasilitas dan melukai jamaah Ahmadiyah tetap tidak dibenarkan secara hukum.